Total Tayangan Halaman

Selasa, 05 Juni 2012

Hinting Pali, Hukum di Agama Hindu Kaharingan


copas Harian Tabengan Keragaman budaya dan agama membuat Kalteng pantas disebut bumi Pancasila yang Bhineka Tunggal Eka. Demikian pula keberadaan agama Hindu Kaharingan dengan berbagai ritualnya, termasuk hinting pali sebagai aturan hukum agama Hindu Kaharingan ini. Hinting pali adalah pemasangan rambu-rambu atau tanda larangan. Biasanya, tanda itu dipasang oleh penyelenggara upacara ritual-ritual agama Hindu Kaharingan di depan pintu rumah atau sekitar tempat upacara, bisa juga dipasang di ladang atau kebun sebagai penangkal hama, yang mengandung makna di tempat itu ada pantangan, pali, pamali yang bersifat sakral dan suci. Hinting pali biasanya berupa tali rotan dan daun sawang dipercaya bisa menolak roh jahat. Permasalahannya sekarang, hinting pali sering digunakan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk tujuan yang diajarkan dalam agama Hindu Kaharingan. Hal ini, terkait sering digunakannya hinting oleh beberapa kalangan untuk menekan sejumlah perusahaan besar swasta (PBS), lantaran adanya sengketa dan klaim lahan. Upacara hinting pali, tak ubahnya seperti ketentuan hukum yang sebetulnya bertujuan mendamaikan. Upacara bisa sebagai upacara penetralan suatu kawasan yang ada konflik antara pihak-pihak yang bersengketa, bisa antara masyarakat dan masyarakat atau masyarakat dan perusahaan. Ritual hinting pali biasanya digunakan untuk mencari jalan damai antara pihak yang bersengketa agar terjadi kesepakatan. Di sisi lain, hinting pali yang terdiri dari tali rotan dan daun sawang yang dipercaya bisa menolak roh jahat yang membawa petaka (bala) bagi warga Suku Dayak. Tak sembarangan hinting pali dilakukan, menurut penganut agama Hindu Kaharingan. Apabila melakukan hinting pali guna kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi yang melaksanakan bukan orang yang menganut agama Hindu Kaharingan, maka itu bukanlah hinting pali, akan tetapi portal. Pejabat Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalimantan Tengah Lewis KDR BBA, baru-baru ini, menjelaskan, pemahaman pemasangan hinting pali sudah mulai disalahartikan dan ini perlu segera diluruskan. Menurutnya, apabila dibiarkan dapat membuat kemurnian dan kesakralan dari ritual hinting pali tersebut pudar dan hanya dijadikan senjata oleh sekelompok golongan ataupun pribadi yang mengatasnamakan adat untuk mengeruk keuntungan. Dijelaskannya, terkait dengan ritual hinting pali ada beberapa item atau aturan yang perlu diketahui dan dimengerti. Dari hasil rumusan pada rapat koordinasi MBAHK Pusat Palangka Raya dengan Pengembangan Tandak dan Upacara Keagamaan Umat Hindu se-Kalimantan Tengah pada 2011 lalu yang dihadiri oleh seluruh Basir, Pisur, Kandong, Pramatun, Pengulu Adat, Mantir Adat, Tukang Tawur, Ulama Agama Hindu Kaharingan dan para Tokoh Agama maupun Pemuda, menegaskan, pelaksanaan ritual Tiwah, Wara, Ijambe Nyorat, Ngandrei Apui Ramai, Nambak, Ngatet Panuk, Wara Nyalimbat, Marabia, Manenga Lewu, Kadaton, Bontang, Majeem Apui Nateng, Ngalamba adalah upacara ritual keagamaan dan rukun tingkat kematian Hindu Kaharingan, bukan adat. Ritual hinting pali, pelaksanaannya haruslah dilakukan oleh para Basir, Pisur, Kandong dan Pramatun. Bagi bukan menganut agama Hindu Kaharingan dilarang untuk menjadi panitia inti, khususnya ketua pelaksana Tiwah dan melarang untuk mengizinkan adanya permainan judi. “Yang berhak untuk memberikan dan mengeluarkan rekomendasi untuk seluruh upacara tersebut adalah MBAHK sebagaimana dan sesuai jenjangnya, Lewis prihatin, pemasangan hinting pali saat ini, justru kebanyakan dilakukan oleh bukan orang yang menganut agama Hindu Kaharingan dan itupun bukan karena adanya suatu kejadian yang dimaksud seperti kematian dan adanya suatu tempat yang sakral dan perlu dipertahankan. Akan tetapi karena suatu permasalahan sengketa lahan saja. “Kalau seperti itu bukanlah hinting pali namanya, akan tetapi bisa saya sebutkan dengan tegas adalah pemasangan portal,” ujar Lewis. Dijelaskannya, pemasangan hinting pali harus karena adanya suatu kejadian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang pada wilayah tersebut. Pemasanganya sendiri juga harus diselesaikan dengan azas musyawarah mufakat dengan dihadiri oleh masing-masing yang mempunyai permasalahan, dalam masa penghintingan (rutas) atau pemasangan tanda larangan tersebut, kedua belah pihak juga tidak boleh melakukan suatu kegiatan di dalam areal atau wilayah yang dipasang hinting. Perlu diketahui, pada saat hinting dipasang dan selama itu masih belum dilepas, maka seluruh warga yang tinggal di sekitar areal hinting sebenarnya mendapatkan kesialan karena arwah yang meninggal tersebut masih gentayangan. Oleh sebab itulah tak jarang dari pihak yang memasang selalu ingin cepat melepaskan dan mendesak kepada pihak yang telah melakukan hal yang dianggap melukai hati mereka untuk segera menyelesaikannya, yaitu dengan cara musyawarah. Lewis mengharapkan kepada semua pihak dapat menghormati dan menghargai terkait dengan adanya pelaksanaan ritual dan ajaran agama Hindu Kaharingan dengan cara tidak mengubah dan menyalahartikan dengan menyebutnya acara adat. “Perlu diketahui, adat istiadat yang berkembang di Bumi Tambun Bungai ini bersumber dari ajaran agama Hindu Kaharingan,” katanya.